You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Rumah Kos di Kelurahan Pancoran Tidak Berizin
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Banyak Usaha Kosan di Pancoran Tidak Berizin

Jajaran Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan melakukan pemantauan dan pendataan rumah kos yang memiliki lebih dari 10 pintu, pada Selasa (19/7) malam. Kali ini, petugas menyasar dua lokasi di wilayah Kelurahan Pancoran.

Dari empat titik yang kita periksa, ada tiga nggak ada izin usaha atau rumah kos dan tidak bayar pajak

Lokasi pertama di Jalan Pancoran Buntu I RT 02/02, di sini petugas mendata penghuni dan memeriksa izin tiga rumah kos. Jumlah pintu di masing-masing kosan bervariasi, ada yang 40 pintu, 20 pintu, dan 14 pintu. Hasilnya, satu kosan dengan 20 pintu memiliki izin dan bayar pajak, sedangkan yang lainnya tidak.

Sementara satu kosan dengan 60 pintu di Jalan Raya Pasar Minggu, tepatnya samping Circle K, juga diketahui tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kosan ini posisinya agak terselubung, karena berada di balik apotek dan tempat bimbingan belajar (bimbel). Di sini petugas mendapati banyak penghuni ber-KTP non DKI dan tidak memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

3 Rumah Kos Mewah di Kalibata Dirazia

"Dari empat titik yang kita periksa, ada tiga nggak ada izin usaha atau rumah kos dan tidak bayar pajak. Nanti kita koordinasikan dengan PTSP dan UPPD biar nanti tingkat kota yang memproses untuk penyegelan bagi yang tidak ada izin. Kita sifatnya pemanggilan dan pendataan. Untuk penghuni, banyak yang KTP non DKI dan masih KTP yang lama, bukan E-KTP," kata Herri Gunara, Camat Pancoran.

Sementara dari razia tersebut didapati 40 penghuni tidak ber-KTP DKI. Maka itu, petugas mengimbau mereka untuk mengurus SKDS. Dikatakan Herri, pihaknya juga akan mempersoalkan sumur bor di empat kosan ini yang tidak berizin.

"Sasaran pemantauan dan pemantauan rumah kos ini yaitu penghuni yang tidak ada identitasnya, maka kita bantu pengurusan SKDS. Lalu izin kos, pajak, dan izin sumur bor, kita panggil itu ranahnya PTSP. Saya instruksikan PTSP untuk memproses, yang eksekusi tingkat kota. Kami sifatnya pengimbauan dan mengarahkan," tandas Herri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6966 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5708 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4022 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2154 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye1978 personDessy Suciati